Presiden cabut izin jutaan hektar, saatnya kembali ke rakyat dan pulihkan lingkungan

  •  Tags:
Mongabay| 7 Januari 2022

Presiden cabut izin jutaan hektar, saatnya kembali ke rakyat dan pulihkan lingkungan

  • Medium_papua-niiiii-img_5103-1200x800
    Hamparan tanah sudah bersih, yang sebelumnya hutan adat Malind Anim di Desa Zanegi, Merauke, Papua. Foto: Nanang Sujana
     Awal tahun 2022, Presiden Joko Widodo memulai dengan mencabut ribuan izin tambang, kehutanan, izin pinjam pakai kawasan hutan sampai hak guna usaha perkebunan dengan luas lahan jutaan hektar. Ada 2.078 izin perusahaan pertambangan, 192 izin kehutanan dan 36 HGU yang berbadan hukum.
  •   Presiden Joko Widodo menyatakan, langkah pencabutan izin ini agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan keadilan dan kerusakan alam. Izin usaha pertambangan, perkebunan maupun kehutanan yang dicabut adalah izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan.
  •  Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, evaluasi dan pencabutan izin harus secara berkala dengan indikator tidak sebatas karena wilayah izin tak aktif atau tak dikelola pemilik izin. Tetapi termasuk izin usaha yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana ekologis.
  •  Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengharapkan pencabutan izin ini benar-benar prioritas untuk memperbaiki kesenjangan kuasa agraria hingga didistribusikan kepada masyarakat kecil seperti masyarakat adat, maupun petani.

Bismillah… assalamualaikum…. pemerintah terus perbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakdilan dan kerusakan alam. Izin-izin pertambangan, kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi menyeluruh. Izin-izin yang tak dijalankan, yang tak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan kita cabut.” Begitu keterangan Presiden Joko Widodo kepada media 6 Januari 2022.

Tahun ini, presiden mengawali dengan mencabut ribuan izin tambang, kehutanan, izin pinjam pakai kawasan hutan sampai hak guna usaha perkebunan dengan luas lahan jutaan hektar. Ada 2.078 izin perusahaan pertambangan, 192 izin kehutanan dan 36 HGU yang berbadan hukum.

“Karena tak pernah sampaikan rencana kerja. Izin sudah bertahun-tahun diberikan tak dikerjakan., hal ini menyebabkan tersanderanya penggunaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.

Pencabutan izin ini sebagai upaya pembenahan dan penertiban tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah terus mengevaluasi pemanfaatan sumber daya alam secara menyeluruh.

Presiden nyatakan, langkah pencabutan izin ini agar ada pemerataan, transparan dan adil untuk mengoreksi ketimpangan keadilan dan kerusakan alam.

Jokowi bilang, izin yang dicabut adalah izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai peruntukan dan peraturan. “Kita cabut,” kata presiden.

Pemerintah, katanya, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. “Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.”

Pemerintah berjanji, memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.”

Saat pengumuman itu, Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Juga, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dokumen: SK Pencabutan Izin di Kawasan Hutan

Upaya pencabutan izin-izin ini diapresiasi kalangan organisasi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan hidup. Momentum ini diharapkan mampu menjawab ketimpangan kepemilikan lahan dan penyelesaian konflik agraria serta pemulihan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. Mereka menilai, pemantauan langkah lanjutan atau dalam implementasi perlu diwaspadai.

Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, kebijakan evaluasi dan pencabutan izin harus secara berkala dengan indikator tidak sebatas karena wilayah izin tak aktif atau tak dikelola pemilik izin.

“Namun (pencabutan ini) juga izin yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana ekologis,” katanya.

Presiden, katanya, juga perlu memastikan kepada kementerian terkait untuk tidak menerbitkan izin baru di wilayah izin yang telah dicabut. Tujuannya, agar upaya perbaikan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup terwujud.

Walhi juga menilai pencabutan ini bisa jadi langkah untuk menyelesaikan konflik agraria yang seringkali terjadi antara masyarakat dengan perusahaan milik negara maupun swasta.

Untuk itu, agar pencabutan izin dapat menjadi resolusi konflik, pemerintah harus membuka informasi perusahaan-perusahaan apa serta dimana saja yang dicabut. Langkah lanjutan, tanah-tanah itu dapat dikembalikan kepada rakyat sebagai bentuk pemulihan terhadap hak rakyat yang selama ini terampas negara melalui skema perizinan.

Kemudian, katanya, pencabutan ini tidak boleh serta merta menghilangkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup yang mereka bikin.

Uli, Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional mengatakan, pemerintah harus memastikan izin-izin yang dicabut ini kalau berada di kawasan penting dan genting maka harus dilakukan pemulihan.

Franky Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka mengatakan, pencabutan izin pada konsesi izin yang tak produktif ini, juga pernah dilakukan Pemerintah Sorong.

Selain perusahaan tak produktif, katanya, banyak juga perusahaan produktif namun melanggar hukum dan tidak memiliki komitmen pelestarian lingkungan dengan membabat hutan, pembakaran lahan, serta berkonflik dengan masyarakat.

“Artinya, perusahaan yang sudah menanam itu terlihat tidak memiliki masalah. Ini yang patut dipertanyakan. Sementara itu berbicara keadilan tidak hanya eksisting perolehan perizinan tapi juga praktik di lapangan dan kerusakan alam yang ditimbulkan dari aktivitas izin konsesi,” ujar Angky.

Yayasan Pusaka meminta, data pencabutan izin ini dibuka lebih transparan kepada publik agar pemantauan lebih baik. Dia pun sedang mengidentifikasi izin-izin yang dicabut.

Kembalikan ke masyarakat

Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengharapkan pencabutan izin ini benar-benar prioritas untuk memperbaiki kesenjangan kuasa agraria hingga didistribusikan kepada masyarakat kecil seperti masyarakat adat, maupun petani.

Dia minta, informasi izin yang dicabut bisa terakses publik, agar bisa terawasi. Juga melihat lahan-lahan atau kawasan hutan dengan izin dicabut itu tumpang tindih dengan masyarakat, konflik atau sebatas tanah tanah kosong atau terlantar.

“Jika yang dicabut yang mengalami konflik agraria tentu akan berkontribusi, sebaliknya jika tidak berkorelasi, berarti belum menjawab persoalan tata kelola sumber daya alam.”

Dia menanti komitmen pemerintah selanjutnya. Harapannya, langkah ini, memang sebagai upaya memperbaiki tata kelola agraria dan mensejahterakan masyarakat. Bukan hanya langkah pemerintah dalam pemenuhan target ambisius pemulihan ekonomi melalui investasi.

“Terpenting, yang perlu kita lihat, khawatirnya kecenderungan dari orientasi kebijakan dan statemen politik presiden dalam menertibkan tanah terlantar secara eksplisit untuk pengamanan investasi dan proyek strategis nasional.”

Data KPA, sepanjang 2021, setidaknya hampir 50% luas pengadaan tanah pemerintah untuk proyek strategis nasional (PSN) dari hasil konflik agraria.

KPA menyatakan, konflik agraria di sektor infrastruktur dan properti PSN pada 2021 menyebabkan 40 kasus dan terjadi di lahan secara kumulatif mencapai 11.466.923 hektar.

Jenis PSN penyebab konflik dari pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol, bendungan, pelabuhan, kereta api, kawasan industri, pariwisata hingga pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Agung Wibowo, Direktur Perkumpulan HuMa Indonesia menyebutkan, pencabutan izin di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan tidak serta merta tanah menjadi milik masyarakat. “Tanah ini akan kembali menjadi tanah negara bebas.”

Kebijakan ini, katanya, masih menyebabkan ketidakadilan bagi lahan petani dan masyarakat adat sudah terampas di wilayah izin-izin itu. “Mereka yang memiliki sejarah klaim, petani penggarap, masyarakat adat seharusnya jadi pihak yang menjadi prioritas redistribusi tanah, alih-alih pola-pola kemitraan.”

Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, banyak izin bermasalah mengalami tumpang tindih hingga perampasan wilayah masyarakat adat.

“Hal yang dilakukan presiden memastikan izin-izin di wilayah adat kembali ke masyarakat adat.”

Hingga kini, katanya, pengakuan wilayah adat masih terganjal birokrasi dan peraturan perundang-undangan.

Dia berharap, langkah baik pencabutan izin ini bisa menyentuh akar masalah, yakni izin-izin berkonflik dengan masyarakat.

Franky tambahkan, pencabutan izin ini tidak akan beri perubahan berarti bagi masyarakat di tengah kebijakan pemerintah mempercepat perizinan investasi. “Kecuali jika ada perubahan kebijakan yang memprioritaskan pada pengakuan hak masyarakat dan bagaimana mengakui pengelolaan sumber daya oleh masyarakat.”

Angky khawatir, kalau izin yang sudah dicabut ini akan ditawarkan kembali kepada perusahaan atau proyek skala besar yang lain.

  • Sign the petition to stop Industria Chiquibul's violence against communities in Guatemala!
  • Who's involved?

    Whos Involved?


  • 19 Mar 2024 - Bogotá y online
    Conferencia internacional: Acaparamiento global de tierras
    13 May 2024 - Washington DC
    World Bank Land Conference 2024
  • Languages



    Special content



    Archives


    Latest posts