Program food estate bukan solusi mendongkrak produksi padi nasional

Serikat Petani Indonesia (SPI)

24 November 2009

Ketua Umum SPI Henry Saragih & Anggota SPI di Lahan Reklaiming SPI di Sumatera Utara

Rencana pemerintah memberikan lampu hijau kepada swasta baik dalam negeri dan asing menanamkan modalnya pada usaha budidaya tanaman pangan patut dicermati. Karena hal tersebut akan makin mempersulit adanya upaya memberikan akses pada buruh tani atas tanah pertanian serta akan menjadi salah satu persoalan yang dihadapai pertanian Indonesia. Salah satu persoalan yang ada di sektor pertanian Indonesia adalah status dan luas lahan yang sangat sempit hanya 0,3 hektar. Jika dilihat dari skala ekonomi, maka tidak mungkin petani Indonesia akan kaya.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan langkah yang diambil pemerintah untuk mendongkrak produksi padi nasional melalui program food estate. Pengembangan food estate justru bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani.

Menurutnya, dengan adanya pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari pertanian berbasis keluarga petani kecil menjadi korporasi berbasis pangan dan produksi pertanian  Kondisi ini justru melemahkan kedaulatan pangan Indonesia.

Apalagi, nilai Henry, pertumbuhan produksi padi yang dalam dua tahun terakhir cukup besar itu masih patut dipertanyakan. Dari hasil kajian SPI, malah terlihat tidak nampak adanya pertumbuhan produksi yang signifikan. Rata-rata produksi padi di daerah hanya 4,06 ton Gabah Kering Panen (GKP) per hektare.

Sementara di sejumlah daerah seperti Bogor, Cirebon, Pati dan Kudus jumlahnya lebih rendah dari 4 ton/ha. Rendahnya produksi padi di beberapa daerah itu karena berbagai faktor, mulai dari sempitnya lahan kepemilikan hingga bencana banjir dan kekeringan.

Hal lain yang membuat pertumbuhan produksi padi dipertanyakan adalah karena laju konversi lahan pertanian yang sangat pesat hingga mencapai 100.000 ha/tahun. Padahal, di sisi lain, pencetakan sawah baru hanya sekitar 35.000 ha/tahun. “Anehnya, laporan luas panen tidak menurun, tapi justru terus meningkat,” kata Henry. mempertanyakan.

“Memang pemerintah melakukan beberapa upaya meningkatkan produksi pangan nasional, khususnya padi. Tapi, sayangnya, pemerintah justru mendorong program food estate. Padahal, permasalahan utama pertanian kita adalah rendahnya kepemilikan lahan pertanian,” tuturnya.

Lebih lanjut, Elisha Kartini, Staf Departemen Kajian Strategi SPI, mengatakan “Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dengan berbagai turunannya yang memberikan peluang bagi investor untuk semakin menguasai sumber-sumber agraria. Instruksi Presiden No. 5/2008 tentang Fokus Program Ekonomi 2008-2009 termasuk di dalamnya mengatur Investasi Pangan Skala Luas (Food Estate). Inpres ini dalam kacamata pemerintah bertujuan untuk menjawab permasalahan pangan nasional dengan memberikan kesempatan kepada pengusaha dan investor untuk mengembangkan “perkebunan” tanaman pangan,”tutur Kartini.

Lebih lanjut “Peraturan Presiden No 77/2007 tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka disebutkan bahwa asing boleh memiliki modal maksimal 95 persen dalam budi daya padi. Peraturan ini jelas akan sangat merugikan 13 juta petani padi yang selama ini menjadi produsen pangan utama, apalagi 77 persen dari jumlah petani padi yang ada tersebut masih merupakan petani gurem,”tambah Kartini.
  • Sign the petition to stop Industria Chiquibul's violence against communities in Guatemala!
  • Who's involved?

    Whos Involved?


  • 13 May 2024 - Washington DC
    World Bank Land Conference 2024
  • Languages



    Special content



    Archives


    Latest posts