Astra Agro Lestari kriminalisasi petani sawit di desa Polanto Jaya
Info Sawit| 17 December 2017

Astra Agro Lestari kriminalisasi petani sawit di desa Polanto Jaya

Tercatat sekitar 50-an warga Desa Polanto Jaya pada Kamis, (14 Desember 2017) lalu, melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Aksi ini dipicu dengan penahanan terhadap 4 Petani desa Polanto Jaya yang dituduh melakukan pencurian kelapa sawit milik PT. Mamuang anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.  Padahal dalam sejarahnya, warga Polanto Jaya secara sah memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, SKPT dan bukti penguasaan lainnya, yang saat ini dikuasai oleh PT. Mamuang seluas 42 hektar.

Istiwati, istri dari Soeparto (salah satu terdakwa), dalam aksi ini membacakan surat yang ditulisnya sendiri dan ditujukan Kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut Istiwati meluapkan segala kemarahannya kepada Negara yang cenderung mengabaikan mereka sebagai rakyat kecil. “Apabila pemerintah setempat tidak bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini, tidak bisa membebaskan suami kami dari masalah, kami berharap supaya peristiwa kami diketahui oleh bapak Presiden. Harus kepada siapa lagi kami minta pertolongan, ucap Istinawati,” katanya seperti dikutip Kiblat.net.

Massa aksi yang datang membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan “Bebaskan 4 Petani Polanto Jaya Yang dikriminalisasi- Kembalikan Tanah Rakyat Yang dirampas ASTRA! ” terus meneriakkan dukungan mereka terhadap 4 Petani tersebut.

Dalam Orasinya, Abdi Lasita selaku korlap aksi menyampaikan “bahwa negara seharusnya hadir sebagai representasi dari rakyat, bukan tunduk pada kekuatan modal. Selain itu Majelis Hakim harus berlaku adil, sebab para petani tersebut tidak bersalah.” Tandas dia.
URL to Article
https://farmlandgrab.org/post/27735
Source
Info Sawit http://www.infosawit.com/news/7460/astra-agro-lestari-kriminalisasi-petani-sawit-di-desa-polanto-jaya

Links in this article