Mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap masyarakat adat Iwaro

Pusaka| 20 November 2017

Mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap masyarakat adat Iwaro

Medium_aksi-pt
PT PPM kerap bermasalah dengan warga suku Iwaro. Pada 15 Mei 2015 silam, puluhan mahasiswa dan warga suku Iwaro asal Metamani dan Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan, melakukan aksi protes dan memalang kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri (PPM). Photo: AwasMiffee
Pada tanggal 23 Oktober 2017, aparat Brimob yang bertugas di areal perkebunan kelapa sawit PT. Permata Putera Mandiri (PPM, anak perusahaan ANJ Group), melakukan tindakan brutal dan kekerasan terhadap korban bernama Yan Ever Mengge alias Bowake, warga Kampung Puragi, Distrik Metamani, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat.
 
Aparat Brimob berjumlah tiga orang mengeroyok korban Bowake, memukul dengan popor senjata laras panjang ke tubuh korban bagian belakang, pinggang dan punggung, serta leher korban. Aparat menggunakan sepatu lars dan tangan menendang rusuk dan perut korban, kepala dan lutut, sehingga korban tidak mampu berjalan, sekujur tubuh memar, muntah darah, pusing dan tidak bisa tidur. Saat ini korban Bowake menderita kesakitan, trauma dan belum mendapatkan keadilan maupun pemulihan atas penderitaan yang dialami dirinya dan keluarga.
 
Kekerasan terhadap masyarakat adat Papua kerap terjadi dilakukan oleh aparat TNI dan atau Polisi yang terlibat dalam pengamanan areal usaha perkebunan, pertambangan, pembalakan kayu dan usaha pemanfaatan sumberdaya alam lain di tanah Papua.
 
Tindakan kekerasan disertai ancaman oleh aparat Brimob terhadap penduduk asli setempat, Suku Iwaro, sudah beberapa kali terjadi dalam tahun 2017. Peristiwa ini terjadi sejak Suku Iwaro yang berada di Kampung Puragi dan kampung sekitarnya, melakukan “pemalangan adat” atas tanah adat, hutan dan dusun sumber pangan mereka, yang dibongkar, digusur dan dihilangkan oleh perusahaan PT. PPM, tanpa musyawarah dan persetujuan pemilik tanah.
 
Tahun 2015 lalu, ada empat orang penduduk asli setempat, pemilik tanah, dipenjarakan, setelah melakukan demonstrasi, protes dan menuntut haknya yang dirampas perusahaan. Tuntutan tidak diterima dan warga dipenjarakan. Aparat kepolisian tidak mempedulikan laporan dan tuntutan masyarakat. Perusahaan PT. PPM tidak mempunyai keinginan baik menyelesaikan tuntutan masyarakat dan menggunakan pendekatan keamanan menjadi tameng bisnisnya.
 
Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Brimob dan melibatkan perusahaan PT. PPM sebagai pemilik kebun kelapa sawit adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak adil, melanggar hak konstitusi untuk tidak disiksa, hak atas rasa aman, dan perbuatan tersebut juga melanggar atas kebebasan berpendapat. Seharusnya apparatus negara, TNI dan Polri (termasuk Brimob), menjalankan konstitusi untuk melindungi rakyat dan tidak melakukan kekerasan atas nama dan kepentingan investasi.
 
Karenanya, Kami mengecam dan protes keras atas tindakan kekerasan dan ketidakadilan yang dialami suku Iwaro:
(1) Kami meminta kepada pemerintah provinsi Papua Barat dan pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan, serta Kapolda Provinsi Papua Barat, untuk mengambil “tindakan segera”, menarik aparat Brimob yang bertugas di lokasi usaha perkebunan, memeriksa dan memberikan hukuman terhadap aparat Brimob, yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
 
(2) Kami meminta supaya pendekatan keamanan dihentikan, segala bentuk intimidasi baik secara fisik dan verbal kepada masyarakat adat Papua, segera dihentikan.
 
(3) Kami meminta kepada Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah provinsi Papua Barat dan pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, untuk melakukan audit penilaian dan memberikan sangsi terhadap keberadaan aktivitas dan ijin-ijin dan hak usaha dari keseluruhan anak perusahaan ANJ Group, yang beroperasi di Kabupaten Sorong Selatan, yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pelanggaran HAM, serta diduga melakukan perampasan tanah, pengrusakan hutan dan gambut, tidak sesuai dengan ketentuan.
 
(4) Kami mendesak kepada pihak perusahaan PT. PPM dan ANJ Group untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini, segera memenuhi dan memulihkan hak-hak korban maupun tuntutan masyarakat adat Iwaro.
 
Sorong, 20 November 2017
 
Hormat Kami,
 
Solidaritas untuk Korban Kekerasan dan Masyarakat Adat Iwaro, Papua Barat
 

1. Franky Samperante, Yayasan PUSAKA, Jakarta
2. Simon Soren, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Iwaro, Sorong
3. Feki Mobalen, Papua Forest Watch, Sorong
4. Charles Tawaru, Greenpeace Indonesia, Sorong
5. John Gobay, Dewan Adat Papua Meepago, Nabire
6. Esau Yaung, aktivis lingkungan, Manokwari
7. Konstan Magablo, AMAN Sorong Raya, Sorong
8. Markus Binur, Perkumpulan Belantara Papua, Sorong
9. Pdt. Magdalena Marlina Kafiar, LBH APIK, Jayapura
10. Asep Komarudin, Civil Liberty Defender, Jakarta
11. Wirya Supriyadi, SOS untuk Tanah Papua, Jayapura
12. Maurits J. Rumbekwan, Walhi Papua, Jayapura
13. Andi Muttaqien, ELSAM, Jakarta.
 
Kontak Person:
Simon Soren: +62 8239 9706 783
Franky Samperante: + 62 813 1728 6019
  • Sign the petition to stop Industria Chiquibul's violence against communities in Guatemala!
  • Who's involved?

    Whos Involved?


  • 13 May 2024 - Washington DC
    World Bank Land Conference 2024
  • Languages



    Special content



    Archives


    Latest posts