RSPO: Perusahaan Wilmar Melanggar Hak Masyarakat Kapa

Pusaka| 5 Februari 2017

RSPO: Perusahaan Wilmar Melanggar Hak Masyarakat Kapa

oleh Y.L Franky
Medium_complain-panel-rspo-kapa

Panel pengaduan RSPO dengan masyarakat Kapa.

Panel Pengaduan RSPO baru saja mendapatkan temuan, yang mendukung pengaduan masyarakat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Sumatera Barat, terhadap perusahaan raksasa minyak sawit, Wilmar International, bahwa perusahaan tersebut memang secara tidak sah telah mengambilalih tanah masyarakat adat Kapa tanpa persetujuan masyarakat bersangkutan. Demikian isi siaran berita dari Forest Peoples Program (FPP) pada 2 Februari 2017.

Pada Oktober 2014, masyarakat Kapa, telah mengajukan pengaduan resmi kepada RSPO yang menyatakan bahwa anak perusahaan Wilmar International, PT PHP1 (Permata Hijau Pasaman), telah mengambil alih sebagian tanah adat mereka dan membangun perkebunan sawit tanpa persetujuan masyarakat.

Setelah menanti keputusan selama lebih dari dua tahun, pada tanggal 1 Februari 2017, masyarakat Kapa menerima keputusan RSPO yang menyatakan bahwa Wilmar telah melanggar standar keberlanjutan RSPO, dan tidak memenuhi persyaratan hukum Indonesia. Keputusan tersebut mewajibkan Wilmar untuk mengambil langkah-langkah untuk menghormati hak-hak atas tanah masyarakat Kapa.

Menanggapi keputusan tersebut, Gampo Alam, pemimpin masyarakat Kapa mengatakan, “Kami telah berjuang lebih dari sepuluh tahun untuk mendapatkan pengakuan atas hak-hak kami setelah tanah kami diambil Wilmar. Kami berharap Wilmar International kini akan menghormati keputusan RSPO tersebut, dan dengan segera memulihkan hak kami atas tanah yang mereka ambil tanpa persetujuan kami itu. Bagi masyarakat Kapa, tanah adat kami tidak diperjualbelikan karena itu merupakan identitas kami.”

Sengketa tanah antara masyarakat Minangkabau dengan PT PHP1 telah menimbulkan keprihatinan internasional sejak RSPO pertama kali mengadopsi standar-standarnya.  Sejak lama telah terjadi intimidasi oleh polisi, perselisihan tentang kebun plasma dan upaya-upaya untuk menanamkan perpecahan di kalangan masyarakat. Namun, masyarakat Kapa telah mampu mempertahankan keteguhan hati untuk mendapatkan kembali tanah mereka. Masyarakat Kapa sudah menyatakan dengan jelas kepada Wilmar bahwa mereka tidak menerima pihak perusahaan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah mereka, karena hal itu akan menghapus hak-hak mereka selamanya.

Meskipun terjadi pertemuan singkat antara Wilmar dan perwakilan masyarakat bersama-sama staf RSPO di Kuala Lumpur di bulan November 2014, di mana perusahaan setuju untuk menyelidiki opsi-opsi legal lain, Wilmar terus melanjutkan upaya lamanya dan berhasil mendapatkan HGU. Pemimpin masyarakat kemudian ditahan polisi setempat sementara anggota dewan masyarakat lainnya mengalami penganianyaan. Walaupun terjadi intimidasi ini, masyarakat Kapa tetap teguh menuntut keadilan bagi mereka.

Penasihat Kebijakan FPP, Patrick Anderson, menyatakan “Keputusan penting dari RSPO ini menunjukkan bahwa bahkan perusahaan besar pun tidak dapat lolos begitu saja dengan perampasan tanah. RSPO telah menetapkan bahwa perusahaan harus menghormati hak-hak adat dari masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanah dan hanya dapat beroperasi di atas tanah mereka atas persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan masyarakat bersangkutan”.

 


  • Sign the petition to stop Industria Chiquibul's violence against communities in Guatemala!
  • Who's involved?

    Whos Involved?


  • 13 May 2024 - Washington DC
    World Bank Land Conference 2024
  • Languages



    Special content



    Archives


    Latest posts